JAKARTA, DISWAY.ID-Pengajuan banding dari terdakwa Ferdy Sambo telah diterima Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ferdy Sambo mengajukan vonis atas vonis hukuman mati yang diterimanya terkait 2 perkara yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat ini tengah meneliti berkas banding Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Banding Ferdy Sambo Cs Diterima Pengadilan Tinggi Jakarta
Rencananya putusannya akan dibacakan pada tanggal 12 April 2023 mendatang.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Rabu 8 Maret 2023.
Selain Ferdy Sambo, 3 terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal juga akan diputuskan pengajuan bandingnya.
BACA JUGA:Vonis 4 Terdakwa Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Dinyatakan Inkrah
BACA JUGA:Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Tim Kuasa Hukum, Apa Isinya ?
"Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister, bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk," terangnya.
"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," tukasnya.