KPK Kembali Tangkap Mantan Bupati Sidoarjo yang Baru Setahun Bebas Penjara, Emas hingga Jam Tangan Mewah Disita

Jumat 10-03-2023,16:19 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Atas perbuatannya, SI disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saiful Ilah menjabat Bupati Sidoarjo periode 2010 sampai dengan 2015 dan 2016 sampai dengan 2021 itu ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakili di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kategori :