Cabut Perlidungan Fisik, LPSK Tak Larang Richard Eliezer Jika Ingin Dipindahkan ke Lapas Salemba

Jumat 10-03-2023,20:56 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rully Novian menyerahkan nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selanjutnya kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) usai status perlindungannya dicabut. 

"Bukan lepas gitu aja. Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap Lapas dan Rutan, maka kami serahkan ke meaknisme di Lapas dan Rutan," ujar Rully di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023.

BACA JUGA:Apa Itu Supersemar? Ini Sejarah dan Isinya yang Kontroversial

Rully mengatakan pihaknya tak melarang apabila nantinya Ditjen PAS memutuskan untuk memindahkan Bharada E ke Lapas Salemba.

"Tidak akan melarang bila Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba," katanya. 

BACA JUGA:Mitsubishi Motors Usung Tema Life’s Adventure Park di GJAW 2023, Petualangan Menarik Sambut para Pengunjung

Sebagaimana diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menghentikan perlindungan fisik terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Kamis, 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di kantor LPSK, Jumat, 10 Maret 2023.

BACA JUGA:Ferland Mendy 'Bete' ke Real Madrid Gegara Urusan Kontrak, Carlo Ancelotti Ogah Latih Pemain Bandel

Kendati demikian, kata Syahrial, hak justice collaborator tidak hilang meski perlindungan Richard Eliezer baru saja dicabut.

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC Sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," kata Syahrial. 

BACA JUGA:Heboh Perlindungan Richard Eliezer Dicabut Gegara Wawancara Eksklusif, Ronny Talapessy Sebut LPSK Sudah Beri Izin

Syahrial mengatakan kalau keputusan LPSK mencabut perlindungan untuk Bharada E berdasarkan Pasal 32 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE," tuturnya.

Syahrial mengatakan pencabutan itu dikarenakan LPSK merasa keberatan dengan tayangan wawancara Bharada E yang ditampilkan oleh salah satu stasiun televisi swasta.

Kategori :