"Petugas melakukan pengembangan dan akhirnya penangkapan tersangka AZ di rumahnya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," tandasnya.
Diketahui, dari dua tersangka, yaitu M dan RH, diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
Dengan ditangkapnya tiga tersangka tersebut, polisi pun mempersangkakan ketiganya dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.