Diduga Langgar Kode Etik Pemilu, DKPP Periksa Ketua KPU RI

Senin 13-03-2023,11:58 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP). 

Pemeriksaan terkait perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023 itu dilakukan secara tertutup di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin, 13 Maret 2023.

BACA JUGA:Buruh 'Geruduk DPR', Polisi Terjunkan Ribuan Personel

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia saat dihubungi, Senin, 13 Maret 2023.

Dia juga membeberkan alasan sidang tersebut dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan tindakan asusila. 

"Sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila," imbuhnya. 

BACA JUGA:Kuota Terbatas! Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023 Dibuka Hari Ini, Buruan Daftar, Cek Syarat dan Ketentuannya

Sebagai informasi, sidang tersebut membahas terkait dua perkara, yaitu perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan oleh Dendi Budiman.

Kemudian, perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Kedua perkara ini melaporkan terkait tindakan Hasyim Asy’ari yang dianggap melakukan pelanggaran kode etik.

Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu. 

BACA JUGA:Tiket Tambahan Untuk 6 Kereta Mudik Lebaran, Jumlahnya Hampir Setengah Juta Kursi

Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu. 

Adapun sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito dan anggota DKPP, J. Kristiadi, Muhammad Tio Aliansyah, Heddy Lugito, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Hal tersebut juga tertulis dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 

Kategori :