BACA JUGA:Lengkap! Daftar Sepeda Motor Listrik yang Sudah Mengaspal di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasinya
Sebagai informasi, Ammar Zoni tersangkut kasus narkoba dengan barang bukti sabu.
Ia ditangkap pada Rabu, 8 Maret 2023 lalu di kawasan Sentul, Bogor.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Adapun dua orang lainnya adalah sopir Ammar bernama Mustaqim dan rekannya yang bernama Rahmat Hidayat.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan aturan Pasal 112, Ammar terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.
Ia juga dikenai denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
BACA JUGA:Cek Aplikasi Live Streaming Bola Gratis Terbaru 2023: Tinggal Klik Langsung Nonton
Seperti sudah disinggung di atas, ini bukan kali pertama Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba.
Saat ditangkap 2017 lalu, ia ditangkap dengan barang bukti berupa satu toples ganja kering.
Atas perbuatannya, ia divonis satu tahun rehabilitasi.