Kronologi Perjuangan Dokter Subuh Untuk Dapatkan Pesangon, Kalah di Sidang PHI, Menang di Kasasi

Selasa 14-03-2023,15:18 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan


Tim kuasa hukum dokter Subuh, Odie Hudiyanto (batik putih) dan rekan-rekannya-M. Ichsan-

"Karena selama ini pekerjaan dokter itu bias, apakah dia pekerja apakah dia sebagai profesional atau bukan? Namun dipatahkan melalui putusan MA bahwa dokter masuk dalam kategori pekerja," lanjutnya.  

Odie juga mengungkapkan, perjanjian kerja antara Subuh dan pihak RSIA Tumbuh Kembang Depok terjalin sejak 2007. Sebagai dokter anastesi, Subuh baru melakukan praktik jika diperintahkan pihak rumah sakit atau bersifat by project. 

BACA JUGA:Ada Perbedaan Kasta Dokter dan Perawat di Indonesia, Menkes Budi: di sini Perawat tuh Pesuruh, Harus Disetarakan!

Namun, kerja sama selama 12 tahun itu terhenti akibat pihak rumah sakit memutuskan tak melakukan kerja sama dengan Subuh dengan alasan efisiensi. 

RSIA Tumbuh Kembang, Depok Wajib Membayar Pesangon Dokter Subuh

Akhirnya RSIA Tumbuh Kembang, Depok telah mengakui dan membenarkan bahwa dokter Subuh Widhyono telah bekerja sebagai dokter spesialis anastesi.

“Atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut, adil dan patut Subuh Widhyono SpAn berhak memperoleh uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan Perpu Cipta Kerja Pasal 43 Ayat (2),” papar Odie.

“Berupa Uang Pesangon sebesar 1 x ketentuan Pasal 40 Ayat (2) dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 x ketentuan Pasal 40 Ayat (3) dengan total keseluruhan Rp 455.000.000,00 dengan perincian :

1. Uang Pesangon 1 x 9 x Rp35.000.000,00 Rp 315.000.000,00 2. Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp35.000.000,00 Rp 140.000.000.00 Total keseluruhan Rp 455.000.000,00,” lanjutnya.

BACA JUGA:David Ozora Tidak Alami Diffuse Axonal Injury, Tim Dokter Ungkap Fakta Medis

“Atas keluarnya putusan tersebut, tanggapan kami adalah sebagai berikut:

1. Kami menyambut gembira putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Agung yang telah membuat terang benderang status dokter. Dokter tunduk pada aturan ketenagakerjaan.

2. Putusan Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 36K/Pdt.Sus-PHI/2023 menjadi tonggak sejarah dan rujukan untuk melindungi hak-hak dokter yang selama ini diabaikan oleh pemberi kerja.

3. Meminta agar RSIA Tumbuh Kembang Depok segera melaksanakan putusan tersebut dan membayarkan uang kompensasi PHK kepada dokter Subuh Widhyono SpAn secara tunai dan seketika,” tukas Odie, tim kuasa hukum dokter Subuh.

Kategori :