JAKARTA DISWAY.ID - Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan data-data di balik temuan angka Rp 300 triliun yang mencuat ke publik.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, bahwa angka Rp 300 triliun yang dia laporkan bukanlah praktik korupsi yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ini bukan tentang adanya abuse of power dan adanya korupsi yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan," kata Ivan di Kantor Kementerian Keuangan, ditulis Rabu 15 Maret 2023.
BACA JUGA:PPATK Sudah Serahkan Data Transaksi Mencurigakan 300 T ke Kemenkeu
"Yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan analisis, kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," sambungnya.
Menurut Ivan, Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Setiap kasus yang berhubungan dengan kepabeanan dan perpajakan akan PPATK sampaikan ke Kementerian Keuangan," ujarnya.
BACA JUGA:Sri Mulyani Bilang PPATK Lapor Transaksi Rafael Alun ke Mahfud MD dan Kemenkeu Beda
BACA JUGA:PPATK Ungkap Analisa Harta Kepala Bea Cukai Makassar Telah Diserahkan ke KPK Sejak 2022
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Rp 300 triliun tersebut merupakan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh 467 orang di Kemenkeu berdasarkan 197 Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan sejak tahun 2009 hingga 2023.
"Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud.