JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah dilakukan penangkapan terungakap pengakuan Ajudan pribadi lakukan penggelapan Rp 1.3 miliar.
Menurut Ajudan Pribadi, dirinya melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Akibat penipuan yang dilakulan oleh Ajudan Pribadi atau Akbar, korban megalami kerugian hingga Rp 1.3 miliar.
Selain mengakui perbuatannya melakukan penipuan, Ajudan Pribadi juga menyampaikan permintan maafannya dan berharap kasus tersebut dapat selesai.
BACA JUGA:Motif Penipuan Ajudan Pribadi Dibongkar Kepolisian, Singgung Jual Beli Mobil
“Saya sangat menyesalkan perbuatan kami dan insyallah selesai secepatnya,” terang Ajudan Pribadi
Ajudan Pribadi juga menyampaikan jika uang hasil penggelapan yang dilakukannya tersebut bukan untuk foya-foya, namun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sedangkan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Ajudan Pribadi melakukan penggelapan dengan motif menawarkan mobil pada korbannya.
Kombes M. Syahduddi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat menjelaskan awalnya Ajudan Pribadi menghubungi korban berinisial AL untuk menawarkan mobil.
BACA JUGA:Sugeng Teguh Santoso Dilaporkan Aspri Wammenkumham ke Bareskrim
"Pada peristiwa tindak pidana ini pelapor atas nama inisial SD sebagai pengacara korban atas nama AL umur 39 tahun laki-laki karyawan swasta tinggal di wilayah Cipondoh, Tangerang," katanya kepada awak media, Rabu 15 Maret 2023.
"Adapun modus operandi daripada tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor adalah terlapor menghubungi korban dengan maksud untuk menawarkan dua unit mobil mewah," tambahnya.
Pelaku disebut menawarkan dua unit mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser dan Mercedes Benz.