JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah kembali melakukan pemeriksaan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menentukan status hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Nasib Johnny Plate ditentukan usai gelar perkara yang akan segera dilakukan oleh Kejagung.
Johnny G Plate sendiri telah kembali mejalani pemeriksaan atas dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca DKI Jakarta, BMKG: Berpotensi Hujan Wilayah Selatan dan Timur
Kuntadi selaku Dirdik Jampidsus Kejagung mejelaskan jika gelar perkara yang akan dilakukan oleh Kejagung meliputi semua perkara secara keseluruhan.
“Dalam gelar perkara tersebut juga termasuk bagaimana posisi JP dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” papar Kuntadi.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kominfo yang dilakukan Rabu 15 Maret di Kejagung, Johnny Plate dicecar sebanyak 26 pertanyaan dari para penyidik Kejagung.
BACA JUGA:Mudik Gratis Lebaran 2023 Bersama 76 BUMN, Puluhan Ribu Kuota Dengan Berbagai Moda Transportasi
BACA JUGA:Dompet Dhuafa Gelar Gathering Warrior of Kindness Bersama Seluruh Kolaborator Kebaikan
Kuntadi mengungakpkan bahwa Johnny menkawab semua pertanyaan yang dilemparkan oleh penyidik dengan baik.
Kasus dugaan korupsi Komeninfo ini juga menyeret nama adik dari Johnny Plate yaitu Gregorius Alex Plate.
Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gregorius Alex Plate.