AKBP Dody Heran Teddy Minahasa Beri Perintah Sisihkan Sabu Barang Bukti untuk Bonus Anggota, Hakim: Sangat Lazim di Institusi Kepolisian?

Kamis 16-03-2023,12:15 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

"Itu hanya asumsi Teddy Minahasa aja, daripada saya berdebat, makanya dalam hati saja saya bicara," ujarnya. 

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. 

BACA JUGA:Ayah AKBP Dody Mengaku Ditelpon Teddy Minahasa, Diajak Bersekutu di Persidangan

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis. 

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. 

BACA JUGA:Linda Mengaku Bersama Teddy Minahasa Datangi Bos Pabrik Sabu di Taiwan, Ada Istilah Buy 1 Get 1, Maksudnya?

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :