Info honorer K2 akan diselesaikan sebelum November 2023.
Pegawai berstatus honorer akan dihapuskan dari instansi pemerintah mulai tahun 2023 tersebut.
Kebijakan tersebut sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Polisi Periksa Kembali Mario Dandy dan Shane, Dalami Psikologi Keduanya
BACA JUGA:Soal Penolakan Timnas Israel, Ungkit Lagi Peraturan Menlu: Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik
Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintah secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Sebab pemerintah nantinya hanya akan mengakui ASN dengan dua status saja yaitu lewat seleksi CPNS dan PPPK.
Oleh karenanya, demikian menjadi info honorer K2 2023 yang menggembirakan.
CPNS 2023 diprioritaskan untuk tenaga honorer K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Solusi demikian, juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.
Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Permasalahan tenaga honorer masih menjadi perbincangan hangat saat ini karena jumlah tenaga honorer di semua instansi mencapai jumlah 2,3 juta tenaga honorer.
BACA JUGA:KPU Tegaskan Tak Ada Jalur Damai Atas Gugatan PRIMA ke PN Jakarta Pusat
BACA JUGA:KUR BCA 2023 Dengan Plafon Hingga Rp 500 Juta Dibuka, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya
Namun tenaga honorer kategori II atau K2 untuk bisa jadi CPNS 2023, tapi tentu saja ada kriteria persyaratan yang perlu dipenuhi.
Syarat dan cara diangkat CPNS 2023, perlu diperhatikan juga bagi yang tengah mencari info honorer K2 2023.