Polisi Periksa Kembali Mario Dandy dan Shane, Dalami Psikologi Keduanya

Polisi Periksa Kembali Mario Dandy dan Shane, Dalami Psikologi Keduanya

Tersangka penganiayaan Mario Dandy hadir dalam rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora atau David-Disway.id - Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polisi menyebut akan meriksa kembali Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas hari ini terkait penganiayaannya pada Cristalino David Ozora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedua tersangka, Mario Dandy dan Shane hari ini kembali diperiksa.

"Terkait kasus penganiayaan yang tersangka MDS cs pada hari ini penyidik dari PPA Subdit Renakta akan melakukan dan berkoordinasi, pak kapolda selalu menekankan untuk kolaborasi inter profesi," katanya kepada awak media, Kamis 16 Maret 2023.

BACA JUGA:LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi Kunci Kasus Mario Dandy

BACA JUGA:Timnas Indonesia VS Palestina di FIFA Matchday, Erick Thohir: Tanggal 14 Juni 2023

"Di antaranya hari ini adalah saatnya Apsifor untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL," tambahnya.

Salah satu yang diperiksa dari keduanya adalah kondisi psikologinya.

"Untuk Apsifor nanti akan melakukan pemeriksaan melalui psikolog forensik," ucapnya.

"Psikolog forensik ini melakukan otopsi forensik, terus kemudian melalui keahlian yg spesifik tentunya dalam proses penegakan hukum dgn menerapkan metode dan konsep pada khususnya Psikologis pada proses penyidikan," sambungnya.

Diungkapkannya, hasil pemeriksaan psikologi tersebut untuk dikaji pihaknya mengenai sikap dan perilaku para tersangka.

"Kemudian pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkapnya.

BACA JUGA:Sosok Bidan Bohay Terkuak Usai Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten, Isu Perselingkuhan Menguat

BACA JUGA:Soal Penolakan Timnas Israel, Ungkit Lagi Peraturan Menlu: Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik

Sebelumnya, Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan saksi R dan N dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: