BPOM Tindak Pabrik Kosmetika Ilegal di Jakarta Utara, Sita Barang Bukti Senilai Rp 7,7 Miliar

Kamis 16-03-2023,18:05 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tindak pabrik kosmetika ilegal tanpa izin edar (TIE) dan mengandung bahan terlarang, di Pergudangan Elang Laut dengan alamat Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara.

"Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp 7,7 miliar,” terang Kepala BPOM, Penny K. Lukito pada konferensi pers yang dilaksanakan Kamis, 16 Maret 2023.

Secara rinci, barang bukti yang diamankan antara lain bahan baku berupa bahan kimia obat seperti Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat senilai Rp 4,3 miliar.

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri: Hasil Laboratorium Ada Perbedaan Pandangan BPOM dan Labkesda

Kemudian bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp164 juta. Produk antara berupa lotion senilai Rp1,2 miliar; produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp1,4 miliar. 

Selain itu, juga diamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp 451 juta. 

BACA JUGA:Pasar Obat dan Kosmetik Ilegal Dibongkar BPPOM Serang, Produk Senilai Rp 3,7 M Diamankan

Kendaraan minibus senilai Rp198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp31 juta juga turut disita dan diamankan dari lokasi.

Semua barang bukti tersebut telah disita dan saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap 9  saksi karyawan dan 1  orang ahli.

Hasil pemeriksaan, 1  orang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha. 

Praktik produksi ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2020 di lokasi lain, yaitu di daerah Jakarta Barat.

Sedangkan kegiatan produksi pada lokasi inii diduga dilakukan sejak bulan September 2022.

Menurut Penny, peredaran kosmetika ilegal ini cukup luas. Peredarannya di Pulau Jawa (wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur), Bali (Denpasar), dan sebagian wilayah Sumatra (Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Lampung).

BACA JUGA:Tips Membeli Obat Sirup Aman dan 15 Merek yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

"Produk kosmetika ilegal ini sangat berbahaya. Selain produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, kita juga melihat pada sarana ini tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), terutama aspek higiene sanitasi sarana sangat kurang," jelasnya. 

Kategori :