BPOM Tindak Pabrik Kosmetika Ilegal di Jakarta Utara, Sita Barang Bukti Senilai Rp 7,7 Miliar

Kamis 16-03-2023,18:05 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Adapun Risiko kesehatan yang berpotensi terjadi akibat penggunaan kosmetika dengan kandungan bahan dilarang dalam pada kosmetika adalah sebagai berikut:

  • Hidroquinon, dapat menyebabkan efek ochronosis (kulit menjadi kehitaman);
  • Asam Retinoat/Tretinoin dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit gatal, bengkak, kemerahan, kering, atau mengelupas dan bersifat teratogenic (menyebabkan cacat lahir pada janin).
  • Resorsinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis; iritasi mata, kulit, tenggorokan, saluran pernafasan atas; methemoglobinemia (ketidakmampuan sel darah merah mengedarkan oksigen dalam tubuh); kulit kebiruan (cyanosis), konvulsi, peningkatan detak jantung, penyakit asam lambung (dispepsia), penurunan suhu tubuh secara drastis (hipotermia), dan adanya urin dalam darah (hematuria);
  • Klindamisin dapat menyebabkan iritasi kulit, salah satunya menimbulkan keluhan kulit mengelupas; dan
  • Fluocinolone dapat menyebabkan gatal, panas, pengelupasan, dan kulit kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna pada kulit, dan pengerasan pada kulit.
Kategori :