Tips Membeli Obat Sirup Aman dan 15 Merek yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

Tips Membeli Obat Sirup Aman dan 15 Merek yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

Obat sirup sudah berada di rak apotek Kimia Farma Surabya, 23 Desember 2022.-FOTO: David Ubaydulloh-Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID- BPOM telah mengeluarkan rilis daftar 15 merek yang resmi dicabut izin edarnya.

Meski begitu, tidak sedikit masyarakat yang masih waspada dalam memilih dan membeli obat sirup. 

Obat sirup yang sempat ditarik BPOM dari peredaran kini perlahan mulai memasuki pasar lagi. 

BACA JUGA:73 Obat Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi Tidak Boleh Digunakan, Kemenkes Sebut Apa Saja?

Pakar Farmasi Universitas Airlangga (Unair) Prof. Junaidi Khotib memberikan tips aman dan memilih obat sirup. 

Selain mengikuti informasi pemerintah dan menyediakan obat alternatif, Junaidi menyebut tips aman memilih obat sirup adalah melibatkan dokter dan apoteker. 

Prof. Junaidi mengatakan, masyarakat harus melibatkan peran serta dokter dan apoteker dalam menentukan obat aman bagi anak.

Keduanya memiliki andil penting dalam memberikan bantuan konsultasi serta resep obat pada masyarakat.

"Ketika obat-obat tersebut harus dengan resep dokter, maka tentu saja mereka harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter, sebelum selanjutnya datang ke apotek.

BACA JUGA:Gudang PT Afi Farma Simpan Bahan Baku Obat Sirup Mengandung EG dan DEG, Polri Lakukan Penyitaan

Di apotek, mereka bertemu apoteker, di sana apoteker pasti memberikan informasi mana obat yang baik, aman, serta tidak menimbulkan potensi gagal ginjal," pungkasnya.

Sementara tips lainnya dari  Direktur Eksekutif GPFI Elfiano Rizaldi yaitu, membeli obat sirup di tempat atau apotik yang resmi. 

Hal tersebut untuk menghindari diri dari oknum nakal yang bermain di industri farmasi. "Beli, lah, di tempat yang resmi," imbuhnya.

BPOM Rilis Daftar Terbaru

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads