Tips Membeli Obat Sirup Aman dan 15 Merek yang Izin Edarnya Dicabut BPOM
Obat sirup sudah berada di rak apotek Kimia Farma Surabya, 23 Desember 2022.-FOTO: David Ubaydulloh-Harian Disway-
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar terbaru beberapa obat sirup yang mengandung bahan sebabkan gagal ginjal akut.
Kini ada 15 obat sirup dari dua perusahaan farmasi yang izin edarnya dicabut.
Kedua perusahaan farmasi tersebut yakni PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.
Pencabutan izin edar itu dilakukan karena produk obat sirup dua perusahaan farmasi itu mengandung cemaran zat kimia berbahaya penyebab gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
BACA JUGA:Pejabat BPOM Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Ada Pelanggaran Izin?
Hal ini dilakukan setelah BPOM memberikan sanksi administratif kepada dua industri farmasi tersebut berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
"Selanjutnya, BPOM juga telah mencabut izin edar 6 produk PT CF (Ciubros Farma) dan 9 produk PT SF (Samco Farma)," tulis BPOM dalam siaran pers, Kamis 22 Desember 2022 lalu.
BPOM menyebutkan, pihaknya telah menemukan 6 perusahaan farmasi yang memproduksi sirup obat dengan kadar cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.
Keenam perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).
Berikut daftar 15 obat sirup yang dicabut izin edarnya:
1. Citocetin (1 Botol 60 ml, DTL7804005733A1) dari PT Ciubros Farma
2. Citomol (1 Botol 60 ml, DBL9304003837A1) dari PT Ciubros Farma
3. Citophenicol (1 Botol 60 ml, DKL8304002433A1) dari PT Ciubros Farma
4. Citoprim (1 Botol 60 ml, DKL9604004633A1) dari PT Ciubros Farma
5. Floradryl (1 Botol 60 ml, DTL9504004436A1) dari PT Ciubros Farma
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: