Teddy Minahasa Berang Kala Ditanya JPU Soal Pengakuan Linda 'Tidur di Kapal', Niat Mau Tuntut Linda

Jumat 17-03-2023,11:13 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

BACA JUGA:Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong, Mulai dari Marc Klok Hingga Shayne Pattynama

BACA JUGA:Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan 2023, Satpol PP: Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

"Nah, kemudian masalah tidur di kapal, apakah saudara jaksa melihat? Kalau keterangan seseorang hanya testimonial de auditu, yang untuk meringankan dirinya sendiri karena dia juga terdakwa," tanya Teddy kepada JPU.

"Apakah semudah itu jaksa penuntut umum mempercayai sedangkan saya belum pernah diklarifikasi tentang itu?" Jawab Teddy kepada JPU.

Dengan pengakuan Linda yang menjelaskan bahwa dirinya pernah tidur dengan Teddy dan menjadi Istri siri Teddy, Teddy mengaku akan menuntut Linda.

"Seandainya di dalam persidangan ini orang yang menyatakan pernyataan bisa dihukum, akan saya tuntut itu saudara Linda," jawab Teddy.

BACA JUGA:Papa Gabor, Ayah Mendiang Edelenyi Laura Anna Meninggal Dunia di Hungaria

BACA JUGA:Fakta Persidangan Teddy Minahasa Terbaru: Beri Perintah AKBP Dody Cuma 'Ngetes', Typo Soal Perintah Sabu Diganti Tawas

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

BACA JUGA:Partai Bulan Bintang Tunggu Sikap PDIP Dalam Penentuan Koalisi, Yusril Ihza Mahendra: Situasi Politik Masih Cair

BACA JUGA:Tulah 6/13 Dirilis HERS Productions dan MAXstream Telkomsel

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :