"Awalnya tahun 2019, kita semua dokter di rumah sakit tersebut diberikan perjanjian kerjasama, dan saya dinyatakan di situ paruh waktu, tapi saat itu tidak terjadi apa-apa dan kita semua ikuti prosedur," ujar dokter Subuh.
Tapi setelah perjanjian kerjasama itu berakhir 2 tahun kemudian, ada sejumlah persoalan hingga dokter Subuh merasa dirugikan oleh pihak RS.
Dengan modal yakin kebenaran di atas segalanya, dokter Subuh akhirnya mencoba ikuti prosedur untuk melayangkan gugatan dan berkonsultasi dengan Disnaker hingga akhirnya berhasil perjuangkan haknya.
Diketahui, Majelis Hakim Kasasi berpendapat jika rumah sakit yang digugat dokter Subuh telah mengakui dan membenarkan bahwa dokter Subuh Widhyono telah bekerja sebagai dokter spesialis anastesi.
Adapun pekerjaan yang dilakukan adalah memberikan pelayanan medis bidang anastesiologi kepada pasien terhitung dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2019 dan memperoleh upah setiap bulannya sebesar Rp 35.000.000.
Atas pertimbangan itu, pihak rumah sakit terkait wajib membayar uang pesangon ditambah uang masa kerja dengan total nilai nominal Rp 455.000.000.