Perlawanan Kejagung Atas Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Minggu 19-03-2023,09:05 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang didakwakan dalam dakwaan 1, dakwaan 2 dan dakwaan 3 JPU,” kata Abu Achmad.

BACA JUGA:Dinar Candy Beberkan Sosok Pria yang Sedang Dekat Dengannya: Followers-nya Hampir 6 Juta!

BACA JUGA:Ternyata Semudah Ini Dapat Rp 230.000, Langsung Cair ke Saldo DANA Gratis, Simak Cara Mainnya di Sini!

Menurut Abu Achmad bahwa terdakwa Bambang tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan.

Dengan putusan itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan segera. 

“Memberikan hak terdakwa dalam kemampuan, keduduka,n dan harkat serta martabat,” ujar Abu. 

BACA JUGA:Cinta Cilaka

BACA JUGA:Hyundai Gelar Kampanye #DiantarSangBintang, Berhadiah Mudik Bareng Stargazer dan THR Puluhan Juta Rupiah

Sedangkan, vonis Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dinovis bebas alias tak bersalah atas perkara tragedi Kanjuruhan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Bambang dianggap tak memenuhi kriteria dakwaan kumulatif penuntut umum yakni Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP, yakni barang siapa karena kealpaannya menyebakan orang lain mati, luka berat, dan luka sedemikian rupa sehingga tak bisa bekerja untuk sementara waktu. Dengan demikian tuntutan jaksa pada Bambang selama 3 tahun penjara batal.

Vonis bebas yang diberikan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.

Kategori :