Miris, PSK Tambora yang Digerebek Polisi Hanya Dibayar Rp 40.000 Sekali Layani Tamu: Kadang Sehari Satu Wanita Bisa Layani 11 Tamu

Senin 20-03-2023,14:21 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

Dalam pemeriksaan polisi Diketahui bisnis mempekerjakan PSK yang dilakukan oleh pelaku Hendri dan IC sudah beroperasi selama tujuh bulan terakhir di sebuah kafe, Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Hasil penyelidikan petugas juga diketahui kafe tersebut terselubung lantaran tampilan dalamnya tidak seperti kafe seperti biasa.

Dalam kasus ini 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa, penanganannya telah dilimpahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.

BACA JUGA:Jokowi Bocorkan Kriteria Menpora Baru: Salah Satunya Muda

Kemudian lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepolisian ke keluarganya masing-masing.

Sementara untuk para pelaku yang tertangkap dan terlibat melakukan aksi tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," ujarnya.

Kategori :