JAKARTA, DISWAY.ID-- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan jam masuk kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan dimulai pukul 07.00 WIB dan diakhiri pukul 14.00 WIB.
Waktu tersebut dipercepat jika dibanding pada hari biasa. Dimana pada hari biasa para ASN masuk pada pukul 08.00 WIB.
"Disesuaikan, jam 07.00 WIB sampai jam 2 (14.00 WIB)," kata Heru kepada wartawan, Selasa, 21 Maret 2023.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Raih Anugerah Pemerintahan Digital pada SPBE Summit 2023
Heru memastikan tak ada pengurangan jam kerja selama Ramadan.
"Nggak ada (pengurangan)," jelasnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 199 Tahun 2023.
"Dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 2023 M/1444 H di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perlu diatur jam kerja pada bulan suci Ramadan," demikian bunyi Kepgub.
Berikut rincian lengkapnya:
- Senin-Kamis pukul 07.00 sampai pukul 14.00 dengan waktu istirahat setengah jam mulai pukul 12.00 s.d.Pukul 12.30 WIB.
- Jumat pukul 07.00 sampai pukul 14.30 dengan waktu istirahat selama 1 jam untuk salat jumat mulai pukul 11.30 sampai pukul 12.30 WIB.
- BACA JUGA:Dipercaya Shin Tae-yong Perkuat Timnas Melawan Burundi, Riko Simanjuntak: Sangat Beruntung!
Aturan ini berlaku untuk seluruh ASN kecuali yang bekerja dalam ranah pelayanan masyarakat, seperti rumah sakit umum, dinas gulkarmat, dan dinas perhubungan.
“Pengaturan dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.