Pemprov DKI Jakarta Raih Anugerah Pemerintahan Digital pada SPBE Summit 2023

Pemprov DKI Jakarta Raih Anugerah Pemerintahan Digital pada SPBE Summit 2023

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Digital Government Award (Anugerah Pemerintahan Digital) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam Penerapan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektron-Dok. Pemprov DKI Jakarta-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Digital Government Award (Anugerah Pemerintahan Digital) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam Penerapan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (IPPD). 

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Yudhistira Nugraha merasa bersyukur karena penghargaan ini membuktikan jika inovasi transformasi layanan digital ini dapat dirasakan oleh masyarakat Jakarta. 

"Semoga prestasi ini menjadikan semangat baru untuk kita semua dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat di Jakarta khususnya mendukung Jakarta sebagai Global City," kata Yudhistira dalam keterangannya, Selasa, 21 Maret 2023.

BACA JUGA:Dipercaya Shin Tae-yong Perkuat Timnas Melawan Burundi, Riko Simanjuntak: Sangat Beruntung!

Yudhistira menyebut penghargaan ini diterima salah satunya berkat inovasi aplikasi super Jakarta Kini (Jaki) dalam menghadirkan Layanan SPBE untuk Layanan Publik Berbasis Elektronik.

"Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penghargaan untuk kategori Penerapan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi dikarenakan indeks SPBE untuk domain layanan di DKI Jakarta mencapai lebih dari atau sama dengan 4.37," ungkapnya. 

Adapun berbagai layanan SPBE di DKI Jakarta yang telah dikembangkan tidak hanya melalui super aplikasi Jaki, tetapi juga Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik seperti Sistem Perencanaan dan Penganggaran, E-Kinerja, dan E-Order.

Terkait implementasi SPBE di Pemprov DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 108 Tahun 2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022, indeks SPBE Pemprov DKI Jakarta meningkat dari 3.47 (baik) menjadi 3.67 (sangat baik). 

BACA JUGA:Alasan Pemprov DKI Jakarta Perbaiki 22 Ribu Jalan Rusak di Ibukota dengan Tambal Sulam

"Tentunya, hal tersebut tidak terlepas dari disahkannya Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang ditandatangani oleh Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta pada 29 Desember 2022," ujar Yudhistira.

Selain itu, layanan SPBE ini merupakan salah satu akselerasi tranformasi digital yang akan terus dikembangkan untuk bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik. Nantinya, SPBE juga akan menjadi salah satu indikator keberhasilan Kota Jakarta dalam perjalanannya menjadi kota global. 

"Semoga keberhasilan ini menjadikan Jakarta terus maju, inovatif, dan memberikan banyak manfaat untuk warganya. Sukses Jakarta untuk Indonesia," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: