JAKARTA, DISWAY.ID – Pelimpahan berkas AG ke Kajari lebih cepat dibandingkan dengan berkas Mari Dandy dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan David Ozora.
Pihak Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa cepatnya pelimpahan berkas AG ke Kejari dikarenakan penyidik mengacu pada Undang-undang perlindungan anak yang memiliki batas waktu khusus.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tentunya penyidikan dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dalam Undang-Undang sistem peradilan anak memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," terangnya.
BACA JUGA:Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi BIPIH Diumumkan Kemenag, Berikut Kriterianya
Menurut Kombes Pol Trunoyudo batas waktu penahanan hanya tujuh hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan bisa diperpanjang nantinya selama delapan hari.
Dengan demikian penyidik hanya mempunyai waktu 15 hari untuk pelimpahan berkas ke Kejari.
Sedangkan Mario Dandy dan Shane yang merupakan tersangka penganiayaan David Ozora saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara.
BACA JUGA:Penumpang Boleh Buka Puasa di Bus, PT TransJakarta Ungkap Syaratnya
Nantinya jika berkas tersebut telah lengkap akan segera dilimpahkan ke pihak Kejari Jakarta Selatan.
Pelimpahan berkas AG ke pengadilan seiring dengan upaya diversi atau Restorative Justice yang ditolak dengan tegas oleh keluarga David Ozora.
Menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pihaknya memastikan akan menggelar sidang terhadap AG.
Kejari juga menyampaikan bahwa nantinya pengadilan juga akan menyidangkan Mario Dandy yang merupakan pelaku penganiayaan dan merupakan pacar AG.