BACA JUGA:Berani! BEM UI Unggah Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, Simbol Penolakan Perppu Cipta Kerja
Syarief Sulaeman Ahdi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa proses AG akan langsung ke pengadilan.
Menurut Syarief, proses AG langsung ke pangadilan ini dikarenakan upaya damai atau Restorative Justice (diversi) di tolak kerluarga David.
“Dalam Undang-Undang Peradilan Anak ada langkah diversi, namun dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup,” terang Syarief.
“Dengan adanya surat resmi penolakan maka proses tersebut sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu,” paparnya.