JAKARTA, DISWAY.ID-- Dicari Polisi selama 4 bukan atas kasus penipuan, Pengacara Natalia Rusli akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Selasa 21 Maret 2023 malam.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri Kurniawan mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Natalia Rusli usai menyerahkan diri.
BACA JUGA:Keterangan Polisi Soal Penangkapan 'Pak Ogah', Pelaku yang Bogem Anggota TNI AL di Cilandak
"Kita tahan dan pemeriksaan sesuai SOP. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan," ujar Andri dalam keterangannya dikonfirmasi, Jumat 24 Maret 2023.
Andri juga mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan intensif terhadap Natalia yang tersangkut kasus penipuan tersebut.
Andri mengklarifikasi bahwa Natalia bukan ditangkap, namun menyerahkan diri.
BACA JUGA:Polisi Dalami Laporan Wamenkumham, Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Ketua IPW
"Jadi benar bahwa yang bersangkutan menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap. Dia datang, dia tahu dia DPO, tapi dia datang menyerahkan diri, yang bersangkutan, Hari Selasa malam, dia datang langsung menyerahkan diri ke Polres. Kemudian langsung diterima oleh penyidik," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) dengan orang yang dicari bernama Natalia Rusli alias Natalia yang sebagai tersangka tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan.
BACA JUGA:Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Heru: Kita Ikuti Kan Covid-19 Masih Ada
"Kami telah menerbitkan daftar pencarian orang dengan nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb. Kami juga telah memposting melalui akun media sosial kami di Instagram @polres_jakbar maupun @satreskrim_jakartabarat," tulis akun Instagram Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polrs Metro Jakarta Barat Sebelumnya, Kompol Haris Kurnaiwan menjelaskan kasus penipuan yang nenerat Natalia sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Natalia telah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejari Jakbar.
"Pelaku pada saat pemanggilan untuk dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tahap dua, pelaku mangkir atau tidak memenuhi panggilan," Penyidik juga telah melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa lokasi kediaman pelaku, namun tidak ditemukan. Oleh karena itu, kami sekarang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” tukasnya.