Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Heru: Kita Ikuti Kan Covid-19 Masih Ada

Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Heru: Kita Ikuti Kan Covid-19 Masih Ada

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mengikuti instruksi Presiden Jokowi yang meminta seluruh pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan. 

Menurutnya, ia akan mengikuti kebijakan tersebut dikarenakan masih ada virus Covid-19.

"Ya ngikutin kebijakan pemerintah kan Covid-19 masih ada," kata Heru di Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Ikut Kebijakan Jokowi Larang Pejabat Bukber: Kita Harus Berhati-hati

Eks Walikota Jakarta Utara itu sepakat dengan alasan Presiden terkait Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. 

Oleh sebab itu, dia menyatakan akan melakukan kebijakan dan arahan Jokowi.

"Apa namanya dampak ataupun ancaman Covid-19 masih ada. Kita ikuti supaya masyarakat tetap sehat," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pejabat dan ASN Dilarang Bikin Acara Buka Puasa Bersama, Seskab : Berbukalah dengan Pola Hidup Sederhana

Lebih lanjut, Heru mengaku memang telah mengetahui terkait arahan Presiden itu. Namun dia masih menunggu turunan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Kebetulan saya di sana, saya baca, tapi kalau yang lain nggak," ujar Heru.

"Tapi mungkin kita menunggu turunannya instruksi dari Kemendagri. Kalau pemerintah daerah itu turunannya Kemendagri, nanti Mendagri bikin instruksi, baru kita ikutin," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa para pejabat pemerintahan di Indonesia dilarang melaksanakan buka bersama (bukber).

Larangan bukber untuk pejabat pemerintahan itu dikeluarkan lewat surat Sekretaris Kabinet Indonesia nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. 

Ada tiga poin penting yang ada di dalam larangan tersebut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: