Ganjar Pranowo Ikut Kebijakan Jokowi Larang Pejabat Bukber: Kita Harus Berhati-hati

Ganjar Pranowo Ikut Kebijakan Jokowi Larang Pejabat Bukber: Kita Harus Berhati-hati

Ganjar Pranowo bersama Presiden Joko Widodo.--twitter

JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ikut menerapkan kebijakan Jokowi untuk melarangan para pejabat mengadakan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 2023.

Ia akan melarang pejabat di provinsi mengadakan bukber karena Indonesia saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi Covid-19 ke endemi.

"Kita menuju endemi, sehingga kita harus berhati-hati dan waspada," ucap Ganjar pada Kamis, 23 Maret 2023.

BACA JUGA:Ikuti Amanat Bung Karno, Ganjar Pranowo Tak Setuju Israel Ikut Piala Dunia U-20 di Indonesia: Saya Berharap..

Ganjar berkaca dari kegiatan bukber yang biasanya memicu keramaian sehingga ada potensi penularan Covid-19 semakin lebih mudah.

"Saya kira, buka bersamanya mesti diartikan dalam sebuah kesederhanaan dan secukupnya saja," terangnya.

Ganjar setuju dengan keputusan Jokowi untuk melarang bukber karena bisa jadi ajang kumpul-kumpul itu justru dimanfaatkan sebagai pamer kekayaan dan kemewahan semata.

"Saya kira dalam konteks hari ini, saya setuju dengan arahan tersebut. Apalagi, beberapa hari kan terlihat cerita-cerita yang seperti pamer ya. Mudah-mudahan kalau mengadakan buka puasa ya buka yang sederhana, bersama keluarga tidak ada unsur pamernya, setuju saya," pungkasnya.

BACA JUGA:Kuota Mudik Gratis Jateng 2023 di Jabodetabek Penuh Dalam Hitungan Jam, Ganjar: Mudah-Mudahan Sih Nanti Bisa Dilayani

Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Presiden RI, Joko Widodo terkait larangan buka puasa bersama bagi para pejabat pemerintah.

Dia menyarankan kepada Joko Widodo atau Jokowi untuk tidak melarang kegiatan buka bersama yang dilakukan umat Islam baik di lingkungan instansi Pemerintah maupun masyarakat.

Tidak hanya itu, Yusril Ihza Mahendra yang merupakan seorang Ahli Hukum Tata Negara itu juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menindaklanjuti surat tersebut ke jajaran pemerintah daerah.

Hal itu dikarenakan Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023, yang beredar luas di media sosial, tidak dijelaskan secara tegas bahwa hanya berlaku di internal instansi pemerintahan.

BACA JUGA:Heroik! Gegara Selamatkan Bocah Tenggelam, 3 WNI Diganjar Penghargaan Oleh Polisi Jepang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: