BACA JUGA:Polisi Dalami Laporan Wamenkumham, Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Ketua IPW
Berangkat dari penjelasan di atas, maka bekerja pada kantor perpajakan dan bea cukai adalah diperbolehkan.
Karenanya, gaji yang diterima pegawainya adalah halal. Sebab, pemungutan pajak dalam kondisi yang telah dikemukakan adalah dibenarkan. Lain halnya apabila kebutuhan negara dapat dipenuhi dengan pendapatan lain nonpajak.