KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023

Jumat 24-03-2023,19:24 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan penetapan hasil verifikasi faktual Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA) sebagai Peserta Pemilu 2024 pada April 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Maret 2023.

"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual, partai politik calon peserta pemilu pasca putusan bawaslu 001/2023 itu Insya Allah pada minggu ketiga bulan April 2023,” ujar Idham Holik kepada media.

BACA JUGA:KPU Akan Beri Kesempatan PRIMA Terkait Caleg Jika Sudah Memenuhi Syarat

Tentunya penetapan tersebut akan dilakukan KPU jika dokumen persyaratan yang disiapkan oleh PRIMA sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat secara verifikasi administrasi.

“Dalam masa perbaikan dokumen persyaratann pendaftaran partai politik sebagaimana amar putusnya Bawaslu dinyatakan lengkap, kekurangannya dipenuhi seluruhnya. Lalu kami lakukan verifikasi administrasi dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi, memenuhi syara,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Idham, KPU akan melakukan penarikan sampel yang mana sampel ini akan diverifikasi, khususnya sampel keanggotaan partai politik.

BACA JUGA:Hanya Butuh 100 Dokumen Keanggotaan, Partai Prima Yakin Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

"Kami juga akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kab/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada ke kami,” kata Idham.

"Jadi metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta pemilu lainnya seperti yang pernah kami lakukan Oktober, November, dan Desember,” sambungnya.

Lebih lanjut, Idham menyebutkan bahwa penetapan tersebut nantinya akan disampaikan secara rinci dan dipublikasikan oleh pihak KPU melalui jdih.kpu.go.id.

“Secara rinci kami akan publikasikan lewat jdih.kpu.go.id keputusannya. Itu pun dengan syarat,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU RI juga memberikan kesempatan bagi Prima untuk mempersiapkan pendaftaran calon legislatif (Caleg).

"Kami juga harus mempertimbangkan hak Prima apabila nanti dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual maka kami harus memberikan ruang wakru yang cukup bagi PRIMA untuk mempersiapkan diri mengajukan pendaftaran caleg," ujar Idham.

Hal tersebut juga tertulis dalam Pasal 246 ayat 2 Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mana disebutkan paling lambat 9 bulan jelang pemungutan suara, KPU sudah harus menerima pengajuan daftar caleg.

Kategori :