“Terlalu gegabah jika menyebut Komite ini merupakan bentuk intervensi negara terhadap agama. Keberadaan komite semata-mata ingin meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum,” jelas Tholabi.
BACA JUGA:Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Meski demikian, Tholabi menyarankan agar semakin memperkuat komunikasi dan sinergi antara Kementerian Agama dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar tidak terjadi benturan satu lembaga dengan lembaga lainnya.
Apalagi, kata Tholabi, pemerintah memiliki target 1 juta sertifikat halal pada tahun 2023 ini. “Saya kira perlu memperkuat sinergi antara Kemenag, Komite Fatwa Produk Halal, dan Komisi Fatwa MUI agar terjadi pemahaman yang sama dan tidak menimbulkan kecurigaan,” tandasnya.