JAKARTA, DISWAY.ID - Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tholabi Kharlie menilai, keberadaan Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI merupakan langkah yang tepat.
Hal itu dikarenakan Keberadaan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk sebagai tindak lanjut Pasal 33 A dan Pasal 33 B Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sempat menimbulkan polemik.
Saat itu, Komite Fatwa Produk Halal dituding sebagai bentuk negara terlalu masuk dalam urusan agama. Padahal dalam perspektif ilmu perundang-undangan, keberadaan Komite Fatwa Produk Halal merupakan langkah yang tepat.
BACA JUGA:Menag RI Usulkan Jemaah Haji Lunas Tunda 2022 Tak Perlu Tambah Bipih
"Tidak ada soal dengan Komite Fatwa Produk Halal tersebut. Dari perspektif ilmu perundang-undangan, atribusi atau delegasi UU itu ya semestinya ditujukan kepada lembaga yang dibentuk oleh negara, bukan lembaga swasta,” ujar Tholabi dalam keterangan resminya, Senin, 29 Maret 2023.
Lebih lanjut, Tholabi juga menegaskan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 297 Tahun 2023 tentang Pelaksana Tugas Komite Produk Halal secara yuridis memiliki payung hukum yang jelas.
Hal ini, kata Tholabi, juga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, dalam Diktum Kedua KMA juga disebutkan tentang kewenangan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal yang dibatasi.
BACA JUGA:Kebijakan Surat
Tholabi mengatakan ada dua hal yang membatasi kewenangan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal, yaitu jika MUI melampaui batas waktu penetapan kehalalan produk yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.
“Kedua, kewenangan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal ini hanya ditujukan kepada pemohon dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” kata Tholabi.
Lalu, kata Tholabi, bila melihat komposisi Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk Kemenag diisi oleh para ulama dan pakar di bidangnya. Oleh sebab itu, menurutnya sisi kompetensi komite tersebut tidak perlu diragukan lagi.
"Komposisi Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal tak perlu diragukan, diisi oleh kalangan ulama dan pakar di bidangnya. Jadi tidak relevan menyoal kompetensi Komite ini,” tegas Tholabi.
Tholabi juga menampik bila ketentuan yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja ini terkait Komite Fatwa Produk Halal merupakan bentuk intervensi negara terhadap agama.
Menurut Tholabi, kendati Komite Fatwa Produk Halal dibentuk oleh pemerintah tidak lantas menjadikan substansi dari produk Komite ini diintervensi oleh negara.