Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pada tahun ini juga terdapat perbedaan pembayaran THR.
Perbedaan tersebut terdapat pada pembayaran THR untuk guru dan dosen.
Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan atau tambahan penghasilan, maka mereka akan diberikan tunjangan 50 persen profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.