BACA JUGA:Sri Mulyani Ungkap Besaran THR ASN 2023: Ada Tambahan Tujangan Hingga 50 Persen
BACA JUGA:Sebagian Senpi Dito Mahendra Tidak Berizin, Kabareskrim: Akan Kita Bongkar
“Apabila tersangka dengan sengaja menyuntikkan obat tersebut melebihi dosis yang ditentukan maka penyidik dapat menjeratnya dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana,” terang AKBP Hujra.
AKBP Hujra juga menjelaskan bahwa nantinya ahli anestesi yang akan memberikan masukan apakah dengan dosis 0,6 miligram dapat menyebabkan kematian.
“Jika dengan dosis tersebut dapat menyebabkan kematian maka perbuatan pelaku bisa kita kenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” terang AKBP Hujra.