Alasan Pengacara Mantri Suntik Mati Kades Mundur Terungkap
Suhendi mengenakan baju tahanan dalam ungkap kasus "Mantri suntik mati kades" di Mapolresta Serang.-radarbanten-
SERANG, DISWAY.ID-- Pengacara mantri suntik mati kades Curuggoong telah resmi menyatakan mundur.
Raden Elang Mulyana Law Office selaku pengacara tersangka Suhendi, mantri yang membunuh kades dengan latar belakang perselingkuhan bidan bohay ini, tidak lagi menjadi tim penasehat hukumnya.
Alasan Raden Elang Mulyana mundur diungkapkan ke khalayak, di antaranya terjadi perbedaan prinsip.
Diketahui, mundurnya pengacara kasus mantri suntik mati kades tersebut ditunjukkan Raden Elang Mulyana dengan mendatangi Polres Serang Kota untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Kuasa Hukum ke Penyidik.
“Senin tanggal 17 April 2023, kami telah secara resmi mundur sebagai Kuasa Hukum Mantri Suhendi," ujar Raden Elang Mulyana kepada wartawan.
Raden Elang mengungkapkan, keterangan mantri Suhendi yang selalu berubah menjadi pertimbangan pihak mundur selaku pengacaranya.
Selain itu, tidak ada kesepakatan yang jelas untuk melakukan pendampingan pemeriksaan.
Raden Elang Mulyana juga menganggap mantri Suhendi dan istrinya tidak koperatif, sehingga akan menyulitkan pembelaan nanti ketika sudah di persidangan.
BACA JUGA:Pertamina Tambah Stok BBM Hingga Siaga Mobil Tangki di Jalur Mudik
Disebutkannya, beberapa keterangan dan informasi soal motif perselingkuhan tidak diungkap istri tersangka. Tentu, kasus bisa semakin menguap apabila tidak diungkap.
Di mana, keterangan soal perselingkuhan antara istri tersangka dan korban masih ditutupi, sehingga akan menyulitkan pembelaan selanjutnya.
Diketahui, Raden Elang Mulyana Law Office menjadi pengacara mantri Suhendi berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Maret 2023 untuk pendampingan perkara pembunuhan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP atas tuduhan telah membunuh kades Curuggoong Salamunasir pada Minggu 12 Maret 2023 di Padarincang Serang Banten, dengan cara menyuntikkan cairan berbahaya atas dasar motif perselingkuhan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: