Obat yang Digunakan Matri RSUD Banten Suntik Mati Kades Curuggoong Gak Kaleng-Kaleng: Biasa Buat Anestesi
Ahli Puslabfor Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa obat yang digunakan Matri RSUD Banten suntik mati Kades Curuggoong gak kaleng-kaleng dan biasa buat anestesi atau obat bius untuk melakukan pembedahan. -radarbanten-
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah melakukan penyelidikan yang lebih jauh, pihak kepolisian mengungkapkan hasil pemeriksaan dari Puslabfor Bareskrim Polri.
Ahli Puslabfor Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa obat yang digunakan Matri RSUD Banten suntik mati Kades Curuggoong gak kaleng-kaleng dan biasa buat anestesi atau obat bius untuk melakukan pembedahan.
Hal tersebut terungkap setelah ahli Puslabfor Bareskrim Polri melakukan identifikasi jenis obat yang digunakan oleh Mantri Suhendi yang suntik mati Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang yang bernama Salamunasir yang merupakan suami dari istri Bidan NN.
Menurut Kompol Faizal Rachmad selaku Kasubbid Toksikologi Forensik Puslabfor Polri menjelaskan bahwa cairan yang disebut diphenhydramine atau obat alergi merupakan cairan obat jenis rocuronium.
BACA JUGA:2.500 Beasiswa Dari Kemenkes, Dokter Umum Hingga Spesialis
BACA JUGA:Sri Mulyani Ungkap Besaran THR ASN 2023: Ada Tambahan Tujangan Hingga 50 Persen
Sedangkan dr. Dendi selaku Kepala Bidan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten menjelaskan bahwa adalah hal yang wajar jika Kades Salamunasir langsung tewas setelah disuntik Mantri Suhendi.
Hal tersebut dikarenakan obat yang digunakan oleh Mantri Suhendi saat suntik mati Kades Curuggoong merupakan jenis obat keras.
“Obat tersebut merupakan obat keras yang merupakan obat relaxan otot dan biasanya untuk keperluan anestesi,” jelas dr.Dendi seperti dilansir oleh Radar Banten (disway national network).
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR ASN 2023 Diungkap Sri Mulyani: H-10 Sudah Dimulai
BACA JUGA:Pulang Kampung Lebih Hemat, Coba Pakai SUV Hybrid!
Berdasarkan hsil forensik yang dilakukan oleh Toksikologi Forensik Puslabfor Polri akan memberikan panduan pada pihak kepolisian untuk dapat menjatuhkan sanksi pada Mantri Suhendi.
Apalagi obat jenis rocuronium yang hanya dapat dibelu atau didapatkan dengan resep dokter bahkan resep khusus dan hanya digunakan diruangan operasi.
Meskipun tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan obat tersebut dari pasar gelap apalagi Suhendi merupakan seorang Mantri di RSUD Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: