Obat yang Digunakan Matri RSUD Banten Suntik Mati Kades Curuggoong Gak Kaleng-Kaleng: Biasa Buat Anestesi

Obat yang Digunakan Matri RSUD Banten Suntik Mati Kades Curuggoong Gak Kaleng-Kaleng: Biasa Buat Anestesi

Ahli Puslabfor Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa obat yang digunakan Matri RSUD Banten suntik mati Kades Curuggoong gak kaleng-kaleng dan biasa buat anestesi atau obat bius untuk melakukan pembedahan. -radarbanten-

AKBP Hujra Soumena selaku Waka Polresta Serang Kota menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli tersebut maka pihaknya dapat menjatuhkan sanksi pada Mantri Suhendi.

BACA JUGA:Sri Mulyani Ungkap Besaran THR ASN 2023: Ada Tambahan Tujangan Hingga 50 Persen

BACA JUGA:Sebagian Senpi Dito Mahendra Tidak Berizin, Kabareskrim: Akan Kita Bongkar

“Apabila tersangka dengan sengaja menyuntikkan obat tersebut melebihi dosis yang ditentukan maka penyidik dapat menjeratnya dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana,” terang AKBP Hujra.

AKBP Hujra juga menjelaskan bahwa nantinya ahli anestesi yang akan memberikan masukan apakah dengan dosis 0,6 miligram dapat menyebabkan kematian.

“Jika dengan dosis tersebut dapat menyebabkan kematian maka perbuatan pelaku bisa kita kenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” terang AKBP Hujra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: