Gawat! Pengacara Mantri Suntik Mati Kades Mundur, Perselingkuhan Bidan Bohay Gak Terungkap?

Gawat! Pengacara Mantri Suntik Mati Kades Mundur, Perselingkuhan Bidan Bohay Gak Terungkap?

Suhendi mengenakan baju tahanan dalam ungkap kasus "Mantri suntik mati kades" di Mapolresta Serang.-radarbanten-

SERANG, DISWAY.ID-- Kasus mantri suntik mati kades Curuggoong rupanya belum menemui kejelasan.

Terbaru, Pengacara Mantri Suhendi dari kantor hukum Raden Elang Mulyana Law Office dikabarkan malah mundur dalam kasus yang diduga berlatar belakang perselingkuhan bidan bohay dengan kades tersebut. 

Mundurnya pengacara kasus mantri suntik mati kades ditunjukkan pihaknya dengan mendatangi Polres Serang Kota untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Kuasa Hukum ke Penyidik.

BACA JUGA:Mau Bikin Lemes Setelah Lihat Foto Mesra Bidan Bohay, Suntikan Mantri Malah Buat Kades Mati

“Senin tanggal 17 April 2023, kami telah secara resmi mundur sebagai Kuasa Hukum Mantri Suhendi," ujar Raden Elang Mulyana kepada wartawan.

Adapun alasan mundur sebagai penasehat hukum mantri suntik mati kades ini, karena ada beberapa prinsip dan pertimbangan. Di antaranya, keterangan mantri Suhendi yang selalu berubah menjadi pertimbangan.

Selain itu, tidak ada kesepakatan yang jelas untuk melakukan pendampingan pemeriksaan.

Raden Elang Mulyana juga menganggap mantri Suhendi dan istrinya tidak koperatif, sehingga akan menyulitkan pembelaan nanti ketika sudah di persidangan.

Disebutkannya, beberapa keterangan dan informasi soal motif perselingkuhan tidak diungkap istri tersangka.

Di mana, keterangan soal perselingkuhan antara istri tersangka dan korban masih ditutupi, sehingga akan menyulitkan pembelaan selanjutnya.

BACA JUGA:Mantap! Rian Mahendra Perkenalkan Bus Double Decker PO Kencana Terbaru, Terungkap Dipakai Arus Balik Lebaran

Diketahui, Raden Elang Mulyana Law Office menjadi pengacara mantri Suhendi berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Maret 2023 untuk pendampingan perkara pembunuhan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP atas tuduhan telah membunuh kades Curuggoong Salamunasir pada Minggu 12 Maret 2023 di Padarincang Serang Banten, dengan cara menyuntikkan cairan berbahaya atas dasar motif perselingkuhan.

Sebelumnya, hubungan asmara bidan bohay dengan Kades Curuggong telah diungkap Suhendi, sang mantri RSUD Banten yang menyuntik mati kades tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads