Tersangka Menusuk dan Menggorok Temannya di Tanah Abang Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi Ungkap Motifnya

Tersangka Menusuk dan Menggorok Temannya di Tanah Abang Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi Ungkap Motifnya

ilustrasi-Foto/Freepik/Rawpixel-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pelaku pembunuhan berinisial BI (40) yang telah membunuh temannya sendiri berinisial PW (39) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal berlapis.

Pembunuhan dilakukan tersangka dengan cara menusuk dan menggorok korban di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap motif peristiwa pembunuhan tersebut.

BACA JUGA:Rian Mahendra Lihat Bus Double Decker di Karoseri Tentrem, Buat Armada Baru PO Kencana?

Pembunuhan yang dilakukan oleh BI terhadap temannya sendiri berawal dari nongkrong bareng yang kemudian tersangka sakit hati dengan perkataan ‘Bodoh’ dari korban.

"Motifnya dikarenakan tersangka merasa sakit hati telah dikatakan atau kamu bodoh seperti itu," ujar Hady Saputra Siagian dalam keterangannya, Jumat 24 Maret 2023.

Hady Siagian mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban merupakan teman lama.

Kemudian, dalam pengaruh minuman keras BI tega membunuh PW dengan cara sangat sadis dengan cara menusuk dan menggorok korban.

"Jadi korban dan pelaku teman lama, mungkin dipengaruhi minuman keras sehingga ada penusukan pada korban," ungkap dia.

BACA JUGA:Isu Perselingkuhan dengan Mimi Bayuh, Raffi Ahmad Ungkap Nagita Slavina Tak Kaget: Ketawa-Ketawa Aja

Pihak kepolisian masih mendalami motif lain terkait peristiwa pembunuhan sadis itu, informasi yang berkembang pelaku dan korban memiliki masalah keluarga sampai bisnis tapi pihaknya akan mendalami keterkaitan itu semua.

"Sampai saat ini belum ada keterangan itu," ujar Hady Siagian.

Hady Siagian menambahkan, pelaku saat ini sudah naik status menjadi tersangka, pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP atau pasal 354 KUHP.

"Tersangka kita terapkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP," tegas Hady Siagian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: