Mellisa Anggraini Komentari Pihak AG Dalam Persidangan: Gak Usah Berlebihan

Kamis 30-03-2023,11:06 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan terdakwa AG (15) dengan agenda pembacaan eksepsi. 

Mellisa Anggraini selaku Kuasa Hukum David, meminta kepada pihak AG untuk tidak berlebihan dalam mengajukan eksepsi.

“Hanya saran saya, menurut saya jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara kepada dari aparat. Misalnya seperti yang disampaikan saat membantah termasuk kejadian pada saat sidang bacaan dakwaan kemarin,” kata Mellisa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Maret 2023.

BACA JUGA:Link Aplikasi Penghasil Uang Terbaru dan Tercepat 2023 Cair ke DANA, Ratusan Ribu Rupiah Auto Cair

BACA JUGA:Isu Evi Celiyanti Istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Milki Saham di Perusahaan Haji Isam, ISESS: Kapolri Takut Dengan Kabareskrim

Ia meminta agar pihak AG mengikuti persidangan sesuai prosedur dan tidak berlebihan.

“Sehingga kita ikutin aja sesuai prosedur tapi tidak usah berlebihan karena gak elok juga,” ucap Mellisa.

Untuk diketahui, Terdakwa anak AG (15) menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Maret 2023.

Sidang dimulai pada pukul 08.45 WIB dan digelar secara tertutup. 

BACA JUGA:Ini Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

BACA JUGA:5 Kode Redeem FF Free Fire Valid Hari Ini 30 Maret 2023

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap terdakwa AG.

“Benar (ada sidang lanjutan) AG,” kata Djuyamto, pada Kamis, 30 Maret 2023.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang dilaksanakan secara tertutup sekitar pukul 09.00 WIB.

“Sidang dilaksanakan di ruang sidang anak,” ucap Djuyamto.

Kategori :