Akui Sudah Minta Maaf ke Keluarga David, Pengacara AG : Kami Menghormati Keputusan Keluarga Korban

Kamis 30-03-2023,12:35 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Lebrina Uneputty

Pasal 76 C berbunyi:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kategori :