JAKARTA, DISWAY.ID-Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan soal transaksi Rp 189 triliun di kasus dugaan pencucian uang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berkaitan dengan impor emas.
Kasus itu bagian dari transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu, disebut oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
Kasus impor emas batangan itu bermula saat Mahfud MD menjelaskan, soal adanya kekeliruan di pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani soal data transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.
BACA JUGA:Bicara Markus, Mahfud MD Tertawa Diserang Balik Benny K Harman
Menurut Mahfud, ada bawahan Sri Mulyani yang menutup-nutupi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu.
Data yang baru diterima oleh Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebelumnya, sudah dikirimkan di mana di dalamnya termasuk nilai transaksi Rp 189 triliun.
Tapi, kata Mahfud, bawahan Sri Mulyani itu menyatakan tidak ada laporan soal dugaan pencucian uang itu.
Setelah itu, kemenkeu lantas melakukan Media Briefing soal Perkembangan isu Kemenkeu terkini di Kantor Kemenkeu, Jumat 31 Maret 2023.
Pada kesempatan itu Wamenkeu Suahasil menjelaskan soal dugaan pencucian uang di Bea Cukai yang berkaitan dengan impor emas. Suahasil menceritakan detail kasus tersebut.
Menurut dia penjelasan soal kasus tersebut juga dipaparkan telah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat bersama Komisi XI pada Senin lalu.
BACA JUGA:Abraham Samad : Ada Kekuatan Besar Hambat Operasi KPK saat Memburu Penyimpangan di Bea Cukai
"Pada bulan Januari 2016 teman-teman Ditjen Bea Cukai itu mencegah ekspor, ekspor logam mulia, karena dikatakan ekspor perhiasan tapi ternyata isinya bukan perhiasan, tapi isinya ingot (batangan) dan itu disetop oleh Ditjen Bea Cukai,” ujar Suahasil, Jumat 31 Maret 2023.
Kemudian, kasus tersebut di dalam dan ternyata ada potensi tindak pidana kepabeanan.
Sehingga ditindaklanjuti dengan penelitian, penyidikan, bahkan sampai ke pengadilan tindak pidana kepabeanan yang prosesnya mulai dari 2017-2019.