Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora

Rabu 05-04-2023,08:06 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Terdakwa anak AG (15) akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 5 April 2023 dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

"Rabu agenda tuntutan. Untuk jam tentatif tapi agak siang sedikit mungkin jam 12," kata Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023 malam.

Sebelumnya, AG telah menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Selasa, 4 April 2023.

BACA JUGA:Akhirnya Isi BBM Wajib QR Code MyPertamina Resmi Berlaku di 516 Kota/Kab Indonesia, Begini Cara Penggunaannya

Adapun saksi yang dihadirkan sebelumnya sebanyak kurang lebih 15 orang saksi.

"Agenda persidangan anak AG dalam pemeriksaan saksi sampai saat ini pemeriksaan anak AG. Kita menghadirkan 15 saksi termasuk 4 ahli sudah selesai semua," kata Reza.

Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

BACA JUGA:Disebut Wanita Pembisik, Amanda Mantan Mario Dandy Polisikan Pengacara AG atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pengacara AG Dipolisikan

Terbaru, Anastasya Pretya Amanda alias APA (19) yang merupakan mantan tersangka Mario Dandy (20) berang dengan sikap kubu AG (15).

Amanda melalui kuasa hukumnya mengaku tak terima nama baiknya dibawa-bawa oleh Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG pacar Mario Dandy.

BACA JUGA:Akhirnya Isi BBM Wajib QR Code MyPertamina Resmi Berlaku di 516 Kota/Kab Indonesia, Begini Cara Penggunaannya

Mangatta juga sempat menyebarkan sebuah unggahan di media sosial yang diduga mengarah kepada tindak pidana pencemaran nama baik.

Oleh karena itu, Amanda melaporkan pengacara AG pacar Mario Dandy kepada pihak kepolisian.

Pengacara Amanda, Enita Adyalaksmita mengatakan, tak menutup kemungkinan Mangatta juga akan dilaporkan pasal berlapis, yakni UU ITE.

Kategori :