JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendorong program konversi motor BBM ke motor listrik dengan target 50 ribu unit untuk tahun 2023.
Sebagai upaya untuk menekan emisi serta mengurangi penggunaan energi fosil di Indonesia, yang membutuhkan dukungan dari segenap pihak.
BACA JUGA:Ini Cara Memasukkan ATM BRI Aman Tanpa Kendala, Waspada Kartu Tertelan!
"Keberhasilan program konversi motor listrik ini juga tidak terlepas dari dukungan segenap Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, OSS BKPM, Kementerian Dalam Negeri/Dinas Dukcapil, serta Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Pajak", ujar Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, Selasa 4 April 2023 kemarin.
Pada acara yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S mengungkapkan dukungan layanan perubahan surat kendaraan untuk sepeda motor listrik berbasis baterai hasil konversi.
BACA JUGA:KAI Siapkan 6,9 Juta Kursi di Masa Angleb 2023
"Polri akan mendukung penuh dan mengakomodir kebutuhan indentitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada dokumen registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, seperti BPKB, STNK, TNKB. Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB hanya perlu mengganti STNK dan TNKB-nya," jelas Aldo.
Aldo juga menjelaskan bahwa Polri mendukung pelaksanaan konversi motor listrik melalui pelaksanaan cek fisik kendaraaan bermotor sebelum dilaksanakan konversi.
Hal ini untuk memastikan kendaraaan bermotor tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar atau tidak dipalsukan dan tidak terlibat kasus pidana/perdata atau status blokir.
Selain itu juga untuk menghindari komplain masyarakat terhadap penolakan permohonan registrasi tanpa dipungut biaya.
"Selanjutnya apabila hasil cek fisik kendaraan sudah sesuai dan dokumennya sudah lengkap termasuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, maka proses registrasi perubahan dapat dilaksanakan dengan cepat," terangnya.
Sementara untuk tarif perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
BACA JUGA:Selain Bupati Meranti, KPK Juga Amankan Anggota BPK Riau