Keppres Biaya Haji 1444H Sudah Ditandatangani Jokowi, Embarkasih Surabaya Paling Mahal, Jakarta Berapa?

Keppres Biaya Haji 1444H Sudah Ditandatangani Jokowi, Embarkasih Surabaya Paling Mahal, Jakarta Berapa?

Ilustrasi Kabah, Mekah-dok, Kemenag-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2023 pada 6 April 2023.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

BACA JUGA:Selain Bupati Meranti, KPK Juga Amankan Anggota BPK Riau

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26

BACA JUGA:KPK Amankan 25 Orang di OTT Bupati Meranti Termasuk Sekda dan Kadis

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: