Keppres Biaya Haji 1444H Sudah Ditandatangani Jokowi, Embarkasih Surabaya Paling Mahal, Jakarta Berapa?
Ilustrasi Kabah, Mekah-dok, Kemenag-
Diatur juga bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: