Barang Bukti OTT Bupati Meranti Uang Miliaran Rupiah, Firli Bahuri : Penerimaan Lain 2021 - 2023 Cukup Besar
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa barang bukti dalam OTT Bupati Meranti mencapai Miliaran rupiah. -Ilustrasi/Tumpukan Uang/Facebook-
JAKARTA, DISWAY.ID-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Bupati Meranti Muhammad Adil terlibat dalam sejumlah kasus.
Firli mengeklaim kasus rasuah yang dilakukan Bupati Meranti, Muhammad Adil cukup besar.
“Dugaan korupsi yang dilakukan bupati Meranti sedang didalami, namun didominasi dari suap dan fee proyek dari kepala SKPD Kabupaten Meranti,” kata Firli saat dikonfirmasi, Jumat 7 April 2023.
BACA JUGA:Selain Bupati Meranti, KPK Juga Amankan Anggota BPK Riau
Di samping itu, lanjut Firli, Adil juga menerima potongan uang persedian (UP) dan ganti uang persedian (GUP).
"Serta penerimaan lainnya pada 2021 sampai dengan 2023 juga cukup besar. Tolong beri waktu kami untuk bekerja,” kata dia.
Selain itu, menurut eks Kabaharkam Polri itu, barang bukti yang disita dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Meranti mencapai miliaran rupiah.
BACA JUGA:Bupati Meranti yang Sempat Viral Sebut Kemenkeu Diisi Iblis, Kena OTT KPK Malam Jumat
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada Kamis 7 April 2023, malam.
Total ada 25 orang yang diamankan KPK dalam operasi tersebut, termasuk pihak swasta.
Ruangan Sekda, Humas, Protokol, BPKAD dan Biro Umum Pemkab Meranti kini dalam kondisi disegel KPK.
BACA JUGA:KPK Amankan 25 Orang di OTT Bupati Meranti Termasuk Sekda dan Kadis
Sementara, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Anggota BPK berinisial F itu telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia tiba bersama-sama dengan Bupati Meranti M Adil sekira pukul 16.18 WIB.
Ali mengatakan saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Keduanya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: