BACA JUGA:Pelaku Penipuan THR Modus Surat Palsu di Tambora Jakbar Diamankan Kepolisian, Jual Nama Pesantren
"Kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Senin.
Djuyamto menjelaskan pengadilan telah berkoordinasi dengan hakim soal pelaksanaan sidang AG yang rencananya digelar terbuka untuk umum.
Namun, karena keterbatasan tempat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi pengunjung sidang dengan maksimal 20 orang.
BACA JUGA:Keyakinan Thomas Doll Jelang Dewa United Vs Persija Jakarta: Mereka Lapar Kemenangan
BACA JUGA:Pasal 306 KUHP Tentang Penelantaran Anak dan Orang Lain
"Kami sudah memutuskan akan diizinkan perwakilan dari dua media, ini silahkan nanti bisa duduk di dalam tapi tidak boleh melakukan peliputan gambar, baik foto maupun video. Dasarnya Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Karena terdakwa hadir. Di sana tidak boleh identitas itu diekspos," jelas dia.
Djuyamto menjelaskan pengadilan bakal memberikan kabar kepada awak media saat putusan AG telah diunggah.