JAKARTA, DISWAY.ID - Ancaman penjara diatas lima tahun siap menimpa tersangka QRIS kotak amal palsu di masjid kawasan Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis.
Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
BACA JUGA:Tersangka QRIS Kotak Amal Palsu Raup Untung Puluhan Juta Rupiah
"Dengan ancaman penjara diatas lima tahun," katanya kepada awak media, Selasa 11 April 2023.
Disebutkannya, lantaran tersangka terancam penjara diatas lima tahun, penyidik pun memutuskan menahan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hal tersebut dilakukan untuk menggali terkait modus sampai motif dilakukannya aksi penipuan.
BACA JUGA:Tersangka QRIS Kotak Amal Palsu Diduga Gunakan 3 Rekening
BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku yang Tempel QRIS Palsu Kotak Amal Masjid di Jakarta
Sebelumnya, Latar belakang tersangka QRIS kotal amal palsu di masjid Jakarta, Mohammad Iman Mahlil (37) diungkap polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan Imam mantan pegawai salah satu bank BUMN.
"Latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank BUMN," katanya kepada awak media di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 11 April 2023.
BACA JUGA:Mohammad Iman Mahlil Ditetapkan Tersangka QRIS Kotak Amal Palsu
Diucapkannya, kini pemeriksaan masih intensif dilakukan terhadap yang bersangkutan. Hal ini tak lain guna mendalami motif juga jumlah keuntungan yang diperoleh dari aksinya.
"Masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman," ucapnya.