Simak, Lokasi dan Jadwal Pembatasan Operasional Mobil Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Kamis 13-04-2023,16:07 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

c. Madiun - Caruban - Jombang; dan

d. Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Pembatasan ini, menurut Dirjen Hendro, tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.

Namun demikian, angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.

“Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” imbuhnya.

Kategori :